Joni Hermanto Dilaporkan ke Sat Reskrim Oleh Iptu Avani Erliansyah

loading...


VALORAnews - Pengendara motor yang bersitegang urat leher dengan personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, Joni Hermanto, telah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim terkait laporan yang disampaikan Kasat Lantas Iptu Avani Erliansyah. 

Joni mengaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 13 pertanyaan yang diberikan penyidik. Seperti apa jalannya pemeriksaan? Berikut postingan Joni Hermanto pada 1 Januari 2016 lalu, tentang sebagian pertanyaan yang diberikan berikut jawaban yang diberikannya.

1.Kliping koran yang berisikan bunyi Pasal 13 PP No 42 tahun 1993 dan bunyi Pasal 15 (ayat) 1-3 PP No 80 tahun 2012 yaitu tentang Peraturan Pemerintah bahwa setiap pemeriksaan kendaraan di jalan raya petugas wajib di lengkapi oleh Surat Perintah Tugas (sprint)

2. Kliping koran yang berisikan penafsiran dari berbagai pakar hukum, pengamat kepolisian serta Divisi Humas Mabes Polri mengenai bunyi Pasal dari kedua PP tersebut yang semuanya menyatakan bahwa setiap pengendara berhak menanyakan sprint petugas saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan raya, serta si pengendara berhak menolak untuk dilakukan pemeriksaan jika petugas tidak dapat menunjukannya.

3. Beberapa lembar foto dan video bukti pelanggaran yang di lakukan Iptu Avani Erliansyah saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Dengan keyakinan penuh berbekal 3 bahan tsb saya dengan mantap menghadapi penyidik. Dari 13 pertanyaan yang diajukan penyidik beberapa diantaranya adalah :

Penyidik : Apa dasar saudara menanyakan sprint petugas pada saat itu?
Saya : Amanah undang - undang Pak. Lalu saya sebutkan bunyi pasal - pasal yang ada di ke 2 PP tsb (sambil menunjukan kliping pertama yang saya bawa)
Penyidik : Kenapa saudara bisa menyimpulkan demikian, sementara bunyi pasal dari kedua PP yang saudara sebutkan itu tidak ada kalimat yang mengatakan bahwa petugas wajib menunjukan sprint ke pengendara, apakah itu penafsiran saudara sendiri atau bagaimana?
Saya : Oh.. Tidak, itu bukan penafsiran saya, tapi penafsiran dari berbagai kalangan seperti pakar hukum, pengamat kepolisian, serta Divisi Humas Mabes Polri sendiri (sambil menunjukan kliping ke 2)


Penyidik : Lalu apa alasan saudara memprotes razia yang dilakukan petugas pada saat itu?.
Saya : Karena terdapat banyak penyimpangan (sambil menunjukan bukti foto serta rekaman video yang saya punya).

Semua jawaban saya itu di tuangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dengan argumentasi yang cukup kuat seperti itu apakah masih ada celah bagi Iptu Avani untuk mempidanakan saya?.
Semoga beliau makin tersadarkan dan makin melek hukum dengan kejadian ini, serta tidak membuat penafsiran - penafsiran hukum dengan pemikiran sendiri untuk mencari pembenaran atas tindakannya itu.

Satu hal yang perlu jadi perhatian, pada rentang waktu Joni Hermanto dihentikan petugas yang tengah razia, pada Kamis (24/12/2015), sekitar pukul 10.00 WIB di Jl Picuran Tujuah, Kota Batusangkar, seluruh personel polisi di Republik Indonesia ini, dikerahkan untuk terlibat dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dibuktikan dengan pemasangan potongan pita warna biru dan putih di pundak sebelah kiri, setiap personel Polri yang terlibat. 

Dalam video berdurasi 14.04 menit, yang berisi perdebatan dirinya dengan sejumlah personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, yang tengah melakukan razia, Iptu Avani Erliansyah terlihat cukup sabar menghadapi Joni Hermanto. Dia juga terlihat berupaya menyabarkan anggotanya yang mulai uring-uringan dengan sikap keras hati Joni Hermanto. (kyo)
-sumber: http://m.valora.co.id/

 





VALORAnews - Pengendara motor yang bersitegang urat leher dengan personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, Joni Hermanto, telah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim terkait laporan yang disampaikan Kasat Lantas Iptu Avani Erliansyah.
Joni mengaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 13 pertanyaan yang diberikan penyidik. Seperti apa jalannya pemeriksaan? Berikut postingan Joni Hermanto pada 1 Januari 2016 lalu, tentang sebagian pertanyaan yang diberikan berikut jawaban yang diberikannya.
1.Kliping koran yang berisikan bunyi Pasal 13 PP No 42 tahun 1993 dan bunyi Pasal 15 (ayat) 1-3 PP No 80 tahun 2012 yaitu tentang Peraturan Pemerintah bahwa setiap pemeriksaan kendaraan di jalan raya petugas wajib di lengkapi oleh Surat Perintah Tugas (sprint)
2. Kliping koran yang berisikan penafsiran dari berbagai pakar hukum, pengamat kepolisian serta Divisi Humas Mabes Polri mengenai bunyi Pasal dari kedua PP tersebut yang semuanya menyatakan bahwa setiap pengendara berhak menanyakan sprint petugas saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan raya, serta si pengendara berhak menolak untuk dilakukan pemeriksaan jika petugas tidak dapat menunjukannya.
3. Beberapa lembar foto dan video bukti pelanggaran yang di lakukan Iptu Avani Erliansyah saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Dengan keyakinan penuh berbekal 3 bahan tsb saya dengan mantap menghadapi penyidik. Dari 13 pertanyaan yang diajukan penyidik beberapa diantaranya adalah :
Penyidik : Apa dasar saudara menanyakan sprint petugas pada saat itu?
Saya : Amanah undang - undang Pak. Lalu saya sebutkan bunyi pasal - pasal yang ada di ke 2 PP tsb (sambil menunjukan kliping pertama yang saya bawa)
Penyidik : Kenapa saudara bisa menyimpulkan demikian, sementara bunyi pasal dari kedua PP yang saudara sebutkan itu tidak ada kalimat yang mengatakan bahwa petugas wajib menunjukan sprint ke pengendara, apakah itu penafsiran saudara sendiri atau bagaimana?
Saya : Oh.. Tidak, itu bukan penafsiran saya, tapi penafsiran dari berbagai kalangan seperti pakar hukum, pengamat kepolisian, serta Divisi Humas Mabes Polri sendiri (sambil menunjukan kliping ke 2)
Penyidik : Lalu apa alasan saudara memprotes razia yang dilakukan petugas pada saat itu?.
Saya : Karena terdapat banyak penyimpangan (sambil menunjukan bukti foto serta rekaman video yang saya punya).
Semua jawaban saya itu di tuangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dengan argumentasi yang cukup kuat seperti itu apakah masih ada celah bagi Iptu Avani untuk mempidanakan saya?.
Semoga beliau makin tersadarkan dan makin melek hukum dengan kejadian ini, serta tidak membuat penafsiran - penafsiran hukum dengan pemikiran sendiri untuk mencari pembenaran atas tindakannya itu.
Satu hal yang perlu jadi perhatian, pada rentang waktu Joni Hermanto dihentikan petugas yang tengah razia, pada Kamis (24/12/2015), sekitar pukul 10.00 WIB di Jl Picuran Tujuah, Kota Batusangkar, seluruh personel polisi di Republik Indonesia ini, dikerahkan untuk terlibat dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dibuktikan dengan pemasangan potongan pita warna biru dan putih di pundak sebelah kiri, setiap personel Polri yang terlibat.
Dalam video berdurasi 14.04 menit, yang berisi perdebatan dirinya dengan sejumlah personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, yang tengah melakukan razia, Iptu Avani Erliansyah terlihat cukup sabar menghadapi Joni Hermanto. Dia juga terlihat berupaya menyabarkan anggotanya yang mulai uring-uringan dengan sikap keras hati Joni Hermanto. (kyo)
- See more at: http://m.valora.co.id/berita/2606#sthash.wfetA715.dpuf

VALORAnews - Pengendara motor yang bersitegang urat leher dengan personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, Joni Hermanto, telah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim terkait laporan yang disampaikan Kasat Lantas Iptu Avani Erliansyah.

VALORAnews - Pengendara motor yang bersitegang urat leher dengan personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, Joni Hermanto, telah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim terkait laporan yang disampaikan Kasat Lantas Iptu Avani Erliansyah.
Joni mengaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 13 pertanyaan yang diberikan penyidik. Seperti apa jalannya pemeriksaan? Berikut postingan Joni Hermanto pada 1 Januari 2016 lalu, tentang sebagian pertanyaan yang diberikan berikut jawaban yang diberikannya.
1.Kliping koran yang berisikan bunyi Pasal 13 PP No 42 tahun 1993 dan bunyi Pasal 15 (ayat) 1-3 PP No 80 tahun 2012 yaitu tentang Peraturan Pemerintah bahwa setiap pemeriksaan kendaraan di jalan raya petugas wajib di lengkapi oleh Surat Perintah Tugas (sprint)
2. Kliping koran yang berisikan penafsiran dari berbagai pakar hukum, pengamat kepolisian serta Divisi Humas Mabes Polri mengenai bunyi Pasal dari kedua PP tersebut yang semuanya menyatakan bahwa setiap pengendara berhak menanyakan sprint petugas saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan raya, serta si pengendara berhak menolak untuk dilakukan pemeriksaan jika petugas tidak dapat menunjukannya.
3. Beberapa lembar foto dan video bukti pelanggaran yang di lakukan Iptu Avani Erliansyah saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Dengan keyakinan penuh berbekal 3 bahan tsb saya dengan mantap menghadapi penyidik. Dari 13 pertanyaan yang diajukan penyidik beberapa diantaranya adalah :
Penyidik : Apa dasar saudara menanyakan sprint petugas pada saat itu?
Saya : Amanah undang - undang Pak. Lalu saya sebutkan bunyi pasal - pasal yang ada di ke 2 PP tsb (sambil menunjukan kliping pertama yang saya bawa)
Penyidik : Kenapa saudara bisa menyimpulkan demikian, sementara bunyi pasal dari kedua PP yang saudara sebutkan itu tidak ada kalimat yang mengatakan bahwa petugas wajib menunjukan sprint ke pengendara, apakah itu penafsiran saudara sendiri atau bagaimana?
Saya : Oh.. Tidak, itu bukan penafsiran saya, tapi penafsiran dari berbagai kalangan seperti pakar hukum, pengamat kepolisian, serta Divisi Humas Mabes Polri sendiri (sambil menunjukan kliping ke 2)
Penyidik : Lalu apa alasan saudara memprotes razia yang dilakukan petugas pada saat itu?.
Saya : Karena terdapat banyak penyimpangan (sambil menunjukan bukti foto serta rekaman video yang saya punya).
Semua jawaban saya itu di tuangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dengan argumentasi yang cukup kuat seperti itu apakah masih ada celah bagi Iptu Avani untuk mempidanakan saya?.
Semoga beliau makin tersadarkan dan makin melek hukum dengan kejadian ini, serta tidak membuat penafsiran - penafsiran hukum dengan pemikiran sendiri untuk mencari pembenaran atas tindakannya itu.
Satu hal yang perlu jadi perhatian, pada rentang waktu Joni Hermanto dihentikan petugas yang tengah razia, pada Kamis (24/12/2015), sekitar pukul 10.00 WIB di Jl Picuran Tujuah, Kota Batusangkar, seluruh personel polisi di Republik Indonesia ini, dikerahkan untuk terlibat dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dibuktikan dengan pemasangan potongan pita warna biru dan putih di pundak sebelah kiri, setiap personel Polri yang terlibat.
Dalam video berdurasi 14.04 menit, yang berisi perdebatan dirinya dengan sejumlah personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, yang tengah melakukan razia, Iptu Avani Erliansyah terlihat cukup sabar menghadapi Joni Hermanto. Dia juga terlihat berupaya menyabarkan anggotanya yang mulai uring-uringan dengan sikap keras hati Joni Hermanto. (kyo)
- See more at: http://m.valora.co.id/berita/2606#sthash.wfetA715.dpuf


Joni mengaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 13 pertanyaan yang diberikan penyidik. Seperti apa jalannya pemeriksaan? Berikut postingan Joni Hermanto pada 1 Januari 2016 lalu, tentang sebagian pertanyaan yang diberikan berikut jawaban yang diberikannya.
1.Kliping koran yang berisikan bunyi Pasal 13 PP No 42 tahun 1993 dan bunyi Pasal 15 (ayat) 1-3 PP No 80 tahun 2012 yaitu tentang Peraturan Pemerintah bahwa setiap pemeriksaan kendaraan di jalan raya petugas wajib di lengkapi oleh Surat Perintah Tugas (sprint)
2. Kliping koran yang berisikan penafsiran dari berbagai pakar hukum, pengamat kepolisian serta Divisi Humas Mabes Polri mengenai bunyi Pasal dari kedua PP tersebut yang semuanya menyatakan bahwa setiap pengendara berhak menanyakan sprint petugas saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan raya, serta si pengendara berhak menolak untuk dilakukan pemeriksaan jika petugas tidak dapat menunjukannya.
3. Beberapa lembar foto dan video bukti pelanggaran yang di lakukan Iptu Avani Erliansyah saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Dengan keyakinan penuh berbekal 3 bahan tsb saya dengan mantap menghadapi penyidik. Dari 13 pertanyaan yang diajukan penyidik beberapa diantaranya adalah :
Penyidik : Apa dasar saudara menanyakan sprint petugas pada saat itu?
Saya : Amanah undang - undang Pak. Lalu saya sebutkan bunyi pasal - pasal yang ada di ke 2 PP tsb (sambil menunjukan kliping pertama yang saya bawa)
Penyidik : Kenapa saudara bisa menyimpulkan demikian, sementara bunyi pasal dari kedua PP yang saudara sebutkan itu tidak ada kalimat yang mengatakan bahwa petugas wajib menunjukan sprint ke pengendara, apakah itu penafsiran saudara sendiri atau bagaimana?
Saya : Oh.. Tidak, itu bukan penafsiran saya, tapi penafsiran dari berbagai kalangan seperti pakar hukum, pengamat kepolisian, serta Divisi Humas Mabes Polri sendiri (sambil menunjukan kliping ke 2)
Penyidik : Lalu apa alasan saudara memprotes razia yang dilakukan petugas pada saat itu?.
Saya : Karena terdapat banyak penyimpangan (sambil menunjukan bukti foto serta rekaman video yang saya punya).
Semua jawaban saya itu di tuangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dengan argumentasi yang cukup kuat seperti itu apakah masih ada celah bagi Iptu Avani untuk mempidanakan saya?.
Semoga beliau makin tersadarkan dan makin melek hukum dengan kejadian ini, serta tidak membuat penafsiran - penafsiran hukum dengan pemikiran sendiri untuk mencari pembenaran atas tindakannya itu.
Satu hal yang perlu jadi perhatian, pada rentang waktu Joni Hermanto dihentikan petugas yang tengah razia, pada Kamis (24/12/2015), sekitar pukul 10.00 WIB di Jl Picuran Tujuah, Kota Batusangkar, seluruh personel polisi di Republik Indonesia ini, dikerahkan untuk terlibat dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dibuktikan dengan pemasangan potongan pita warna biru dan putih di pundak sebelah kiri, setiap personel Polri yang terlibat. (Baca: Pengunggah Video Pertengkaran di Razia Dilaporkan ke Reskrim, Kapolda: Itu Sah-sah Saja)
Dalam video berdurasi 14.04 menit, yang berisi perdebatan dirinya dengan sejumlah personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, yang tengah melakukan razia, Iptu Avani Erliansyah terlihat cukup sabar menghadapi Joni Hermanto. Dia juga terlihat berupaya menyabarkan anggotanya yang mulai uring-uringan dengan sikap keras hati Joni Hermanto. (kyo)
- See more at: http://m.valora.co.id/berita/2606#sthash.wfetA715.dpuf
VALORAnews - Pengendara motor yang bersitegang urat leher dengan personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, Joni Hermanto, telah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim terkait laporan yang disampaikan Kasat Lantas Iptu Avani Erliansyah.
Joni mengaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 13 pertanyaan yang diberikan penyidik. Seperti apa jalannya pemeriksaan? Berikut postingan Joni Hermanto pada 1 Januari 2016 lalu, tentang sebagian pertanyaan yang diberikan berikut jawaban yang diberikannya.
1.Kliping koran yang berisikan bunyi Pasal 13 PP No 42 tahun 1993 dan bunyi Pasal 15 (ayat) 1-3 PP No 80 tahun 2012 yaitu tentang Peraturan Pemerintah bahwa setiap pemeriksaan kendaraan di jalan raya petugas wajib di lengkapi oleh Surat Perintah Tugas (sprint)
2. Kliping koran yang berisikan penafsiran dari berbagai pakar hukum, pengamat kepolisian serta Divisi Humas Mabes Polri mengenai bunyi Pasal dari kedua PP tersebut yang semuanya menyatakan bahwa setiap pengendara berhak menanyakan sprint petugas saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan raya, serta si pengendara berhak menolak untuk dilakukan pemeriksaan jika petugas tidak dapat menunjukannya.
3. Beberapa lembar foto dan video bukti pelanggaran yang di lakukan Iptu Avani Erliansyah saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Dengan keyakinan penuh berbekal 3 bahan tsb saya dengan mantap menghadapi penyidik. Dari 13 pertanyaan yang diajukan penyidik beberapa diantaranya adalah :
Penyidik : Apa dasar saudara menanyakan sprint petugas pada saat itu?
Saya : Amanah undang - undang Pak. Lalu saya sebutkan bunyi pasal - pasal yang ada di ke 2 PP tsb (sambil menunjukan kliping pertama yang saya bawa)
Penyidik : Kenapa saudara bisa menyimpulkan demikian, sementara bunyi pasal dari kedua PP yang saudara sebutkan itu tidak ada kalimat yang mengatakan bahwa petugas wajib menunjukan sprint ke pengendara, apakah itu penafsiran saudara sendiri atau bagaimana?
Saya : Oh.. Tidak, itu bukan penafsiran saya, tapi penafsiran dari berbagai kalangan seperti pakar hukum, pengamat kepolisian, serta Divisi Humas Mabes Polri sendiri (sambil menunjukan kliping ke 2)
Penyidik : Lalu apa alasan saudara memprotes razia yang dilakukan petugas pada saat itu?.
Saya : Karena terdapat banyak penyimpangan (sambil menunjukan bukti foto serta rekaman video yang saya punya).
Semua jawaban saya itu di tuangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dengan argumentasi yang cukup kuat seperti itu apakah masih ada celah bagi Iptu Avani untuk mempidanakan saya?.
Semoga beliau makin tersadarkan dan makin melek hukum dengan kejadian ini, serta tidak membuat penafsiran - penafsiran hukum dengan pemikiran sendiri untuk mencari pembenaran atas tindakannya itu.
Satu hal yang perlu jadi perhatian, pada rentang waktu Joni Hermanto dihentikan petugas yang tengah razia, pada Kamis (24/12/2015), sekitar pukul 10.00 WIB di Jl Picuran Tujuah, Kota Batusangkar, seluruh personel polisi di Republik Indonesia ini, dikerahkan untuk terlibat dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dibuktikan dengan pemasangan potongan pita warna biru dan putih di pundak sebelah kiri, setiap personel Polri yang terlibat. (Baca: Pengunggah Video Pertengkaran di Razia Dilaporkan ke Reskrim, Kapolda: Itu Sah-sah Saja)
Dalam video berdurasi 14.04 menit, yang berisi perdebatan dirinya dengan sejumlah personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, yang tengah melakukan razia, Iptu Avani Erliansyah terlihat cukup sabar menghadapi Joni Hermanto. Dia juga terlihat berupaya menyabarkan anggotanya yang mulai uring-uringan dengan sikap keras hati Joni Hermanto. (kyo)
- See more at: http://m.valora.co.id/berita/2606#sthash.wfetA715.dpuf
VALORAnews - Pengendara motor yang bersitegang urat leher dengan personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, Joni Hermanto, telah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim terkait laporan yang disampaikan Kasat Lantas Iptu Avani Erliansyah.
Joni mengaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 13 pertanyaan yang diberikan penyidik. Seperti apa jalannya pemeriksaan? Berikut postingan Joni Hermanto pada 1 Januari 2016 lalu, tentang sebagian pertanyaan yang diberikan berikut jawaban yang diberikannya.
1.Kliping koran yang berisikan bunyi Pasal 13 PP No 42 tahun 1993 dan bunyi Pasal 15 (ayat) 1-3 PP No 80 tahun 2012 yaitu tentang Peraturan Pemerintah bahwa setiap pemeriksaan kendaraan di jalan raya petugas wajib di lengkapi oleh Surat Perintah Tugas (sprint)
2. Kliping koran yang berisikan penafsiran dari berbagai pakar hukum, pengamat kepolisian serta Divisi Humas Mabes Polri mengenai bunyi Pasal dari kedua PP tersebut yang semuanya menyatakan bahwa setiap pengendara berhak menanyakan sprint petugas saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan raya, serta si pengendara berhak menolak untuk dilakukan pemeriksaan jika petugas tidak dapat menunjukannya.
3. Beberapa lembar foto dan video bukti pelanggaran yang di lakukan Iptu Avani Erliansyah saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Dengan keyakinan penuh berbekal 3 bahan tsb saya dengan mantap menghadapi penyidik. Dari 13 pertanyaan yang diajukan penyidik beberapa diantaranya adalah :
Penyidik : Apa dasar saudara menanyakan sprint petugas pada saat itu?
Saya : Amanah undang - undang Pak. Lalu saya sebutkan bunyi pasal - pasal yang ada di ke 2 PP tsb (sambil menunjukan kliping pertama yang saya bawa)
Penyidik : Kenapa saudara bisa menyimpulkan demikian, sementara bunyi pasal dari kedua PP yang saudara sebutkan itu tidak ada kalimat yang mengatakan bahwa petugas wajib menunjukan sprint ke pengendara, apakah itu penafsiran saudara sendiri atau bagaimana?
Saya : Oh.. Tidak, itu bukan penafsiran saya, tapi penafsiran dari berbagai kalangan seperti pakar hukum, pengamat kepolisian, serta Divisi Humas Mabes Polri sendiri (sambil menunjukan kliping ke 2)
Penyidik : Lalu apa alasan saudara memprotes razia yang dilakukan petugas pada saat itu?.
Saya : Karena terdapat banyak penyimpangan (sambil menunjukan bukti foto serta rekaman video yang saya punya).
Semua jawaban saya itu di tuangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dengan argumentasi yang cukup kuat seperti itu apakah masih ada celah bagi Iptu Avani untuk mempidanakan saya?.
Semoga beliau makin tersadarkan dan makin melek hukum dengan kejadian ini, serta tidak membuat penafsiran - penafsiran hukum dengan pemikiran sendiri untuk mencari pembenaran atas tindakannya itu.
Satu hal yang perlu jadi perhatian, pada rentang waktu Joni Hermanto dihentikan petugas yang tengah razia, pada Kamis (24/12/2015), sekitar pukul 10.00 WIB di Jl Picuran Tujuah, Kota Batusangkar, seluruh personel polisi di Republik Indonesia ini, dikerahkan untuk terlibat dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dibuktikan dengan pemasangan potongan pita warna biru dan putih di pundak sebelah kiri, setiap personel Polri yang terlibat. (Baca: Pengunggah Video Pertengkaran di Razia Dilaporkan ke Reskrim, Kapolda: Itu Sah-sah Saja)
Dalam video berdurasi 14.04 menit, yang berisi perdebatan dirinya dengan sejumlah personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, yang tengah melakukan razia, Iptu Avani Erliansyah terlihat cukup sabar menghadapi Joni Hermanto. Dia juga terlihat berupaya menyabarkan anggotanya yang mulai uring-uringan dengan sikap keras hati Joni Hermanto. (kyo)
- See more at: http://m.valora.co.id/berita/2606#sthash.wfetA715.dpuf
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »