loading...
VALORAnews - Pengendara motor yang bersitegang urat leher dengan personel
Sat Lantas Polres Tanahdatar, Joni Hermanto, telah menjalani pemeriksaan di Sat
Reskrim terkait laporan yang disampaikan Kasat Lantas Iptu Avani Erliansyah.
Joni mengaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 13 pertanyaan
yang diberikan penyidik. Seperti apa jalannya pemeriksaan? Berikut postingan
Joni Hermanto pada 1 Januari 2016 lalu, tentang sebagian pertanyaan yang
diberikan berikut jawaban yang diberikannya.
1.Kliping koran yang berisikan bunyi Pasal 13 PP No 42 tahun 1993 dan bunyi
Pasal 15 (ayat) 1-3 PP No 80 tahun 2012 yaitu tentang Peraturan Pemerintah
bahwa setiap pemeriksaan kendaraan di jalan raya petugas wajib di lengkapi oleh
Surat Perintah Tugas (sprint)
2. Kliping koran yang berisikan penafsiran dari berbagai pakar hukum,
pengamat kepolisian serta Divisi Humas Mabes Polri mengenai bunyi Pasal dari
kedua PP tersebut yang semuanya menyatakan bahwa setiap pengendara berhak
menanyakan sprint petugas saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan
raya, serta si pengendara berhak menolak untuk dilakukan pemeriksaan jika
petugas tidak dapat menunjukannya.
3. Beberapa lembar foto dan video bukti pelanggaran yang di lakukan Iptu
Avani Erliansyah saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Dengan keyakinan penuh berbekal 3 bahan tsb saya dengan mantap menghadapi
penyidik. Dari 13 pertanyaan yang diajukan penyidik beberapa diantaranya adalah
:
Penyidik : Apa dasar saudara menanyakan sprint petugas pada saat itu?
Saya : Amanah undang - undang Pak. Lalu saya sebutkan bunyi pasal - pasal
yang ada di ke 2 PP tsb (sambil menunjukan kliping pertama yang saya bawa)
Penyidik : Kenapa saudara bisa menyimpulkan demikian, sementara bunyi pasal
dari kedua PP yang saudara sebutkan itu tidak ada kalimat yang mengatakan bahwa
petugas wajib menunjukan sprint ke pengendara, apakah itu penafsiran saudara
sendiri atau bagaimana?
Saya : Oh.. Tidak, itu bukan penafsiran saya, tapi penafsiran dari berbagai
kalangan seperti pakar hukum, pengamat kepolisian, serta Divisi Humas Mabes
Polri sendiri (sambil menunjukan kliping ke 2)
Penyidik : Lalu apa alasan saudara memprotes razia yang dilakukan petugas
pada saat itu?.
Saya : Karena terdapat banyak penyimpangan (sambil menunjukan bukti foto
serta rekaman video yang saya punya).
Semua jawaban saya itu di tuangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan
(BAP).
Dengan argumentasi yang cukup kuat seperti itu apakah masih ada celah bagi
Iptu Avani untuk mempidanakan saya?.
Semoga beliau makin tersadarkan dan makin melek hukum dengan kejadian ini,
serta tidak membuat penafsiran - penafsiran hukum dengan pemikiran sendiri
untuk mencari pembenaran atas tindakannya itu.
Satu hal yang perlu jadi perhatian, pada rentang waktu Joni Hermanto
dihentikan petugas yang tengah razia, pada Kamis (24/12/2015), sekitar pukul
10.00 WIB di Jl Picuran Tujuah, Kota Batusangkar, seluruh personel polisi di
Republik Indonesia ini, dikerahkan untuk terlibat dalam Operasi Pengamanan
Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dibuktikan dengan pemasangan potongan pita warna biru dan putih di
pundak sebelah kiri, setiap personel Polri yang terlibat.
Dalam video berdurasi 14.04 menit, yang berisi perdebatan dirinya dengan
sejumlah personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, yang tengah melakukan razia,
Iptu Avani Erliansyah terlihat cukup sabar menghadapi Joni Hermanto. Dia juga
terlihat berupaya menyabarkan anggotanya yang mulai uring-uringan dengan sikap
keras hati Joni Hermanto. (kyo)
-sumber: http://m.valora.co.id/
VALORAnews - Pengendara motor yang bersitegang urat leher dengan personel
Sat Lantas Polres Tanahdatar, Joni Hermanto, telah menjalani pemeriksaan di Sat
Reskrim terkait laporan yang disampaikan Kasat Lantas Iptu Avani Erliansyah.
Joni mengaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 13 pertanyaan
yang diberikan penyidik. Seperti apa jalannya pemeriksaan? Berikut postingan
Joni Hermanto pada 1 Januari 2016 lalu, tentang sebagian pertanyaan yang
diberikan berikut jawaban yang diberikannya.
1.Kliping koran yang berisikan bunyi Pasal 13 PP No 42 tahun 1993 dan bunyi
Pasal 15 (ayat) 1-3 PP No 80 tahun 2012 yaitu tentang Peraturan Pemerintah
bahwa setiap pemeriksaan kendaraan di jalan raya petugas wajib di lengkapi oleh
Surat Perintah Tugas (sprint)
2. Kliping koran yang berisikan penafsiran dari berbagai pakar hukum,
pengamat kepolisian serta Divisi Humas Mabes Polri mengenai bunyi Pasal dari
kedua PP tersebut yang semuanya menyatakan bahwa setiap pengendara berhak
menanyakan sprint petugas saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan
raya, serta si pengendara berhak menolak untuk dilakukan pemeriksaan jika
petugas tidak dapat menunjukannya.
3. Beberapa lembar foto dan video bukti pelanggaran yang di lakukan Iptu
Avani Erliansyah saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Dengan keyakinan penuh berbekal 3 bahan tsb saya dengan mantap menghadapi
penyidik. Dari 13 pertanyaan yang diajukan penyidik beberapa diantaranya adalah
:
Penyidik : Apa dasar saudara menanyakan sprint petugas pada saat itu?
Saya : Amanah undang - undang Pak. Lalu saya sebutkan bunyi pasal - pasal
yang ada di ke 2 PP tsb (sambil menunjukan kliping pertama yang saya bawa)
Penyidik : Kenapa saudara bisa menyimpulkan demikian, sementara bunyi pasal
dari kedua PP yang saudara sebutkan itu tidak ada kalimat yang mengatakan bahwa
petugas wajib menunjukan sprint ke pengendara, apakah itu penafsiran saudara
sendiri atau bagaimana?
Saya : Oh.. Tidak, itu bukan penafsiran saya, tapi penafsiran dari berbagai
kalangan seperti pakar hukum, pengamat kepolisian, serta Divisi Humas Mabes
Polri sendiri (sambil menunjukan kliping ke 2)
Penyidik : Lalu apa alasan saudara memprotes razia yang dilakukan petugas
pada saat itu?.
Saya : Karena terdapat banyak penyimpangan (sambil menunjukan bukti foto
serta rekaman video yang saya punya).
Semua jawaban saya itu di tuangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan
(BAP).
Dengan argumentasi yang cukup kuat seperti itu apakah masih ada celah bagi
Iptu Avani untuk mempidanakan saya?.
Semoga beliau makin tersadarkan dan makin melek hukum dengan kejadian ini,
serta tidak membuat penafsiran - penafsiran hukum dengan pemikiran sendiri
untuk mencari pembenaran atas tindakannya itu.
Satu hal yang perlu jadi perhatian, pada rentang waktu Joni Hermanto
dihentikan petugas yang tengah razia, pada Kamis (24/12/2015), sekitar pukul
10.00 WIB di Jl Picuran Tujuah, Kota Batusangkar, seluruh personel polisi di
Republik Indonesia ini, dikerahkan untuk terlibat dalam Operasi Pengamanan
Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dibuktikan dengan pemasangan potongan pita warna biru dan putih di
pundak sebelah kiri, setiap personel Polri yang terlibat.
Dalam video berdurasi 14.04 menit, yang berisi perdebatan dirinya dengan
sejumlah personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, yang tengah melakukan razia,
Iptu Avani Erliansyah terlihat cukup sabar menghadapi Joni Hermanto. Dia juga
terlihat berupaya menyabarkan anggotanya yang mulai uring-uringan dengan sikap
keras hati Joni Hermanto. (kyo)
- See more
at: http://m.valora.co.id/berita/2606#sthash.wfetA715.dpuf
VALORAnews - Pengendara motor yang bersitegang urat leher dengan personel
Sat Lantas Polres Tanahdatar, Joni Hermanto, telah menjalani pemeriksaan di Sat
Reskrim terkait laporan yang disampaikan Kasat Lantas Iptu Avani Erliansyah.
Joni mengaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 13 pertanyaan
yang diberikan penyidik. Seperti apa jalannya pemeriksaan? Berikut postingan
Joni Hermanto pada 1 Januari 2016 lalu, tentang sebagian pertanyaan yang
diberikan berikut jawaban yang diberikannya.
1.Kliping koran yang berisikan bunyi Pasal 13 PP No 42 tahun 1993 dan bunyi
Pasal 15 (ayat) 1-3 PP No 80 tahun 2012 yaitu tentang Peraturan Pemerintah
bahwa setiap pemeriksaan kendaraan di jalan raya petugas wajib di lengkapi oleh
Surat Perintah Tugas (sprint)
2. Kliping koran yang berisikan penafsiran dari berbagai pakar hukum,
pengamat kepolisian serta Divisi Humas Mabes Polri mengenai bunyi Pasal dari
kedua PP tersebut yang semuanya menyatakan bahwa setiap pengendara berhak
menanyakan sprint petugas saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan
raya, serta si pengendara berhak menolak untuk dilakukan pemeriksaan jika
petugas tidak dapat menunjukannya.
3. Beberapa lembar foto dan video bukti pelanggaran yang di lakukan Iptu
Avani Erliansyah saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Dengan keyakinan penuh berbekal 3 bahan tsb saya dengan mantap menghadapi
penyidik. Dari 13 pertanyaan yang diajukan penyidik beberapa diantaranya adalah
:
Penyidik : Apa dasar saudara menanyakan sprint petugas pada saat itu?
Saya : Amanah undang - undang Pak. Lalu saya sebutkan bunyi pasal - pasal
yang ada di ke 2 PP tsb (sambil menunjukan kliping pertama yang saya bawa)
Penyidik : Kenapa saudara bisa menyimpulkan demikian, sementara bunyi pasal
dari kedua PP yang saudara sebutkan itu tidak ada kalimat yang mengatakan bahwa
petugas wajib menunjukan sprint ke pengendara, apakah itu penafsiran saudara
sendiri atau bagaimana?
Saya : Oh.. Tidak, itu bukan penafsiran saya, tapi penafsiran dari berbagai
kalangan seperti pakar hukum, pengamat kepolisian, serta Divisi Humas Mabes
Polri sendiri (sambil menunjukan kliping ke 2)
Penyidik : Lalu apa alasan saudara memprotes razia yang dilakukan petugas
pada saat itu?.
Saya : Karena terdapat banyak penyimpangan (sambil menunjukan bukti foto
serta rekaman video yang saya punya).
Semua jawaban saya itu di tuangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan
(BAP).
Dengan argumentasi yang cukup kuat seperti itu apakah masih ada celah bagi
Iptu Avani untuk mempidanakan saya?.
Semoga beliau makin tersadarkan dan makin melek hukum dengan kejadian ini,
serta tidak membuat penafsiran - penafsiran hukum dengan pemikiran sendiri
untuk mencari pembenaran atas tindakannya itu.
Satu hal yang perlu jadi perhatian, pada rentang waktu Joni Hermanto
dihentikan petugas yang tengah razia, pada Kamis (24/12/2015), sekitar pukul
10.00 WIB di Jl Picuran Tujuah, Kota Batusangkar, seluruh personel polisi di
Republik Indonesia ini, dikerahkan untuk terlibat dalam Operasi Pengamanan
Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dibuktikan dengan pemasangan potongan pita warna biru dan putih di
pundak sebelah kiri, setiap personel Polri yang terlibat.
Dalam video berdurasi 14.04 menit, yang berisi perdebatan dirinya dengan
sejumlah personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, yang tengah melakukan razia,
Iptu Avani Erliansyah terlihat cukup sabar menghadapi Joni Hermanto. Dia juga
terlihat berupaya menyabarkan anggotanya yang mulai uring-uringan dengan sikap
keras hati Joni Hermanto. (kyo)
- See more
at: http://m.valora.co.id/berita/2606#sthash.wfetA715.dpuf
Joni mengaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 13 pertanyaan yang diberikan penyidik. Seperti apa jalannya pemeriksaan? Berikut postingan Joni Hermanto pada 1 Januari 2016 lalu, tentang sebagian pertanyaan yang diberikan berikut jawaban yang diberikannya.
1.Kliping koran yang berisikan bunyi Pasal 13 PP No 42 tahun 1993 dan bunyi Pasal 15 (ayat) 1-3 PP No 80 tahun 2012 yaitu tentang Peraturan Pemerintah bahwa setiap pemeriksaan kendaraan di jalan raya petugas wajib di lengkapi oleh Surat Perintah Tugas (sprint)
2. Kliping koran yang berisikan penafsiran dari berbagai pakar hukum, pengamat kepolisian serta Divisi Humas Mabes Polri mengenai bunyi Pasal dari kedua PP tersebut yang semuanya menyatakan bahwa setiap pengendara berhak menanyakan sprint petugas saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan raya, serta si pengendara berhak menolak untuk dilakukan pemeriksaan jika petugas tidak dapat menunjukannya.
3. Beberapa lembar foto dan video bukti pelanggaran yang di lakukan Iptu Avani Erliansyah saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Dengan keyakinan penuh berbekal 3 bahan tsb saya dengan mantap menghadapi penyidik. Dari 13 pertanyaan yang diajukan penyidik beberapa diantaranya adalah :
Penyidik : Apa dasar saudara menanyakan sprint petugas pada saat itu?
Saya : Amanah undang - undang Pak. Lalu saya sebutkan bunyi pasal - pasal yang ada di ke 2 PP tsb (sambil menunjukan kliping pertama yang saya bawa)
Penyidik : Kenapa saudara bisa menyimpulkan demikian, sementara bunyi pasal dari kedua PP yang saudara sebutkan itu tidak ada kalimat yang mengatakan bahwa petugas wajib menunjukan sprint ke pengendara, apakah itu penafsiran saudara sendiri atau bagaimana?
Saya : Oh.. Tidak, itu bukan penafsiran saya, tapi penafsiran dari berbagai kalangan seperti pakar hukum, pengamat kepolisian, serta Divisi Humas Mabes Polri sendiri (sambil menunjukan kliping ke 2)
Penyidik : Lalu apa alasan saudara memprotes razia yang dilakukan petugas pada saat itu?.
Saya : Karena terdapat banyak penyimpangan (sambil menunjukan bukti foto serta rekaman video yang saya punya).
Semua jawaban saya itu di tuangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dengan argumentasi yang cukup kuat seperti itu apakah masih ada celah bagi Iptu Avani untuk mempidanakan saya?.
Semoga beliau makin tersadarkan dan makin melek hukum dengan kejadian ini, serta tidak membuat penafsiran - penafsiran hukum dengan pemikiran sendiri untuk mencari pembenaran atas tindakannya itu.
Satu hal yang perlu jadi perhatian, pada rentang waktu Joni Hermanto dihentikan petugas yang tengah razia, pada Kamis (24/12/2015), sekitar pukul 10.00 WIB di Jl Picuran Tujuah, Kota Batusangkar, seluruh personel polisi di Republik Indonesia ini, dikerahkan untuk terlibat dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dibuktikan dengan pemasangan potongan pita warna biru dan putih di pundak sebelah kiri, setiap personel Polri yang terlibat. (Baca: Pengunggah Video Pertengkaran di Razia Dilaporkan ke Reskrim, Kapolda: Itu Sah-sah Saja)
Dalam video berdurasi 14.04 menit, yang berisi perdebatan dirinya dengan sejumlah personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, yang tengah melakukan razia, Iptu Avani Erliansyah terlihat cukup sabar menghadapi Joni Hermanto. Dia juga terlihat berupaya menyabarkan anggotanya yang mulai uring-uringan dengan sikap keras hati Joni Hermanto. (kyo)
- See more at: http://m.valora.co.id/berita/2606#sthash.wfetA715.dpuf
VALORAnews
- Pengendara motor yang bersitegang urat leher dengan personel Sat
Lantas Polres Tanahdatar, Joni Hermanto, telah menjalani pemeriksaan di
Sat Reskrim terkait laporan yang disampaikan Kasat Lantas Iptu Avani
Erliansyah.
Joni mengaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 13 pertanyaan yang diberikan penyidik. Seperti apa jalannya pemeriksaan? Berikut postingan Joni Hermanto pada 1 Januari 2016 lalu, tentang sebagian pertanyaan yang diberikan berikut jawaban yang diberikannya.
1.Kliping koran yang berisikan bunyi Pasal 13 PP No 42 tahun 1993 dan bunyi Pasal 15 (ayat) 1-3 PP No 80 tahun 2012 yaitu tentang Peraturan Pemerintah bahwa setiap pemeriksaan kendaraan di jalan raya petugas wajib di lengkapi oleh Surat Perintah Tugas (sprint)
2. Kliping koran yang berisikan penafsiran dari berbagai pakar hukum, pengamat kepolisian serta Divisi Humas Mabes Polri mengenai bunyi Pasal dari kedua PP tersebut yang semuanya menyatakan bahwa setiap pengendara berhak menanyakan sprint petugas saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan raya, serta si pengendara berhak menolak untuk dilakukan pemeriksaan jika petugas tidak dapat menunjukannya.
3. Beberapa lembar foto dan video bukti pelanggaran yang di lakukan Iptu Avani Erliansyah saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Dengan keyakinan penuh berbekal 3 bahan tsb saya dengan mantap menghadapi penyidik. Dari 13 pertanyaan yang diajukan penyidik beberapa diantaranya adalah :
Penyidik : Apa dasar saudara menanyakan sprint petugas pada saat itu?
Saya : Amanah undang - undang Pak. Lalu saya sebutkan bunyi pasal - pasal yang ada di ke 2 PP tsb (sambil menunjukan kliping pertama yang saya bawa)
Penyidik : Kenapa saudara bisa menyimpulkan demikian, sementara bunyi pasal dari kedua PP yang saudara sebutkan itu tidak ada kalimat yang mengatakan bahwa petugas wajib menunjukan sprint ke pengendara, apakah itu penafsiran saudara sendiri atau bagaimana?
Saya : Oh.. Tidak, itu bukan penafsiran saya, tapi penafsiran dari berbagai kalangan seperti pakar hukum, pengamat kepolisian, serta Divisi Humas Mabes Polri sendiri (sambil menunjukan kliping ke 2)
Penyidik : Lalu apa alasan saudara memprotes razia yang dilakukan petugas pada saat itu?.
Saya : Karena terdapat banyak penyimpangan (sambil menunjukan bukti foto serta rekaman video yang saya punya).
Semua jawaban saya itu di tuangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dengan argumentasi yang cukup kuat seperti itu apakah masih ada celah bagi Iptu Avani untuk mempidanakan saya?.
Semoga beliau makin tersadarkan dan makin melek hukum dengan kejadian ini, serta tidak membuat penafsiran - penafsiran hukum dengan pemikiran sendiri untuk mencari pembenaran atas tindakannya itu.
Satu hal yang perlu jadi perhatian, pada rentang waktu Joni Hermanto dihentikan petugas yang tengah razia, pada Kamis (24/12/2015), sekitar pukul 10.00 WIB di Jl Picuran Tujuah, Kota Batusangkar, seluruh personel polisi di Republik Indonesia ini, dikerahkan untuk terlibat dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dibuktikan dengan pemasangan potongan pita warna biru dan putih di pundak sebelah kiri, setiap personel Polri yang terlibat. (Baca: Pengunggah Video Pertengkaran di Razia Dilaporkan ke Reskrim, Kapolda: Itu Sah-sah Saja)
Dalam video berdurasi 14.04 menit, yang berisi perdebatan dirinya dengan sejumlah personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, yang tengah melakukan razia, Iptu Avani Erliansyah terlihat cukup sabar menghadapi Joni Hermanto. Dia juga terlihat berupaya menyabarkan anggotanya yang mulai uring-uringan dengan sikap keras hati Joni Hermanto. (kyo)
- See more at: http://m.valora.co.id/berita/2606#sthash.wfetA715.dpuf
VALORAnews
- Pengendara motor yang bersitegang urat leher dengan personel Sat
Lantas Polres Tanahdatar, Joni Hermanto, telah menjalani pemeriksaan di
Sat Reskrim terkait laporan yang disampaikan Kasat Lantas Iptu Avani
Erliansyah. Joni mengaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 13 pertanyaan yang diberikan penyidik. Seperti apa jalannya pemeriksaan? Berikut postingan Joni Hermanto pada 1 Januari 2016 lalu, tentang sebagian pertanyaan yang diberikan berikut jawaban yang diberikannya.
1.Kliping koran yang berisikan bunyi Pasal 13 PP No 42 tahun 1993 dan bunyi Pasal 15 (ayat) 1-3 PP No 80 tahun 2012 yaitu tentang Peraturan Pemerintah bahwa setiap pemeriksaan kendaraan di jalan raya petugas wajib di lengkapi oleh Surat Perintah Tugas (sprint)
2. Kliping koran yang berisikan penafsiran dari berbagai pakar hukum, pengamat kepolisian serta Divisi Humas Mabes Polri mengenai bunyi Pasal dari kedua PP tersebut yang semuanya menyatakan bahwa setiap pengendara berhak menanyakan sprint petugas saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan raya, serta si pengendara berhak menolak untuk dilakukan pemeriksaan jika petugas tidak dapat menunjukannya.
3. Beberapa lembar foto dan video bukti pelanggaran yang di lakukan Iptu Avani Erliansyah saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Dengan keyakinan penuh berbekal 3 bahan tsb saya dengan mantap menghadapi penyidik. Dari 13 pertanyaan yang diajukan penyidik beberapa diantaranya adalah :
Penyidik : Apa dasar saudara menanyakan sprint petugas pada saat itu?
Saya : Amanah undang - undang Pak. Lalu saya sebutkan bunyi pasal - pasal yang ada di ke 2 PP tsb (sambil menunjukan kliping pertama yang saya bawa)
Penyidik : Kenapa saudara bisa menyimpulkan demikian, sementara bunyi pasal dari kedua PP yang saudara sebutkan itu tidak ada kalimat yang mengatakan bahwa petugas wajib menunjukan sprint ke pengendara, apakah itu penafsiran saudara sendiri atau bagaimana?
Saya : Oh.. Tidak, itu bukan penafsiran saya, tapi penafsiran dari berbagai kalangan seperti pakar hukum, pengamat kepolisian, serta Divisi Humas Mabes Polri sendiri (sambil menunjukan kliping ke 2)
Penyidik : Lalu apa alasan saudara memprotes razia yang dilakukan petugas pada saat itu?.
Saya : Karena terdapat banyak penyimpangan (sambil menunjukan bukti foto serta rekaman video yang saya punya).
Semua jawaban saya itu di tuangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dengan argumentasi yang cukup kuat seperti itu apakah masih ada celah bagi Iptu Avani untuk mempidanakan saya?.
Semoga beliau makin tersadarkan dan makin melek hukum dengan kejadian ini, serta tidak membuat penafsiran - penafsiran hukum dengan pemikiran sendiri untuk mencari pembenaran atas tindakannya itu.
Satu hal yang perlu jadi perhatian, pada rentang waktu Joni Hermanto dihentikan petugas yang tengah razia, pada Kamis (24/12/2015), sekitar pukul 10.00 WIB di Jl Picuran Tujuah, Kota Batusangkar, seluruh personel polisi di Republik Indonesia ini, dikerahkan untuk terlibat dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dibuktikan dengan pemasangan potongan pita warna biru dan putih di pundak sebelah kiri, setiap personel Polri yang terlibat. (Baca: Pengunggah Video Pertengkaran di Razia Dilaporkan ke Reskrim, Kapolda: Itu Sah-sah Saja)
Dalam video berdurasi 14.04 menit, yang berisi perdebatan dirinya dengan sejumlah personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, yang tengah melakukan razia, Iptu Avani Erliansyah terlihat cukup sabar menghadapi Joni Hermanto. Dia juga terlihat berupaya menyabarkan anggotanya yang mulai uring-uringan dengan sikap keras hati Joni Hermanto. (kyo)
- See more at: http://m.valora.co.id/berita/2606#sthash.wfetA715.dpuf
Joni mengaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 13 pertanyaan yang diberikan penyidik. Seperti apa jalannya pemeriksaan? Berikut postingan Joni Hermanto pada 1 Januari 2016 lalu, tentang sebagian pertanyaan yang diberikan berikut jawaban yang diberikannya.
1.Kliping koran yang berisikan bunyi Pasal 13 PP No 42 tahun 1993 dan bunyi Pasal 15 (ayat) 1-3 PP No 80 tahun 2012 yaitu tentang Peraturan Pemerintah bahwa setiap pemeriksaan kendaraan di jalan raya petugas wajib di lengkapi oleh Surat Perintah Tugas (sprint)
2. Kliping koran yang berisikan penafsiran dari berbagai pakar hukum, pengamat kepolisian serta Divisi Humas Mabes Polri mengenai bunyi Pasal dari kedua PP tersebut yang semuanya menyatakan bahwa setiap pengendara berhak menanyakan sprint petugas saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan raya, serta si pengendara berhak menolak untuk dilakukan pemeriksaan jika petugas tidak dapat menunjukannya.
3. Beberapa lembar foto dan video bukti pelanggaran yang di lakukan Iptu Avani Erliansyah saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Dengan keyakinan penuh berbekal 3 bahan tsb saya dengan mantap menghadapi penyidik. Dari 13 pertanyaan yang diajukan penyidik beberapa diantaranya adalah :
Penyidik : Apa dasar saudara menanyakan sprint petugas pada saat itu?
Saya : Amanah undang - undang Pak. Lalu saya sebutkan bunyi pasal - pasal yang ada di ke 2 PP tsb (sambil menunjukan kliping pertama yang saya bawa)
Penyidik : Kenapa saudara bisa menyimpulkan demikian, sementara bunyi pasal dari kedua PP yang saudara sebutkan itu tidak ada kalimat yang mengatakan bahwa petugas wajib menunjukan sprint ke pengendara, apakah itu penafsiran saudara sendiri atau bagaimana?
Saya : Oh.. Tidak, itu bukan penafsiran saya, tapi penafsiran dari berbagai kalangan seperti pakar hukum, pengamat kepolisian, serta Divisi Humas Mabes Polri sendiri (sambil menunjukan kliping ke 2)
Penyidik : Lalu apa alasan saudara memprotes razia yang dilakukan petugas pada saat itu?.
Saya : Karena terdapat banyak penyimpangan (sambil menunjukan bukti foto serta rekaman video yang saya punya).
Semua jawaban saya itu di tuangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dengan argumentasi yang cukup kuat seperti itu apakah masih ada celah bagi Iptu Avani untuk mempidanakan saya?.
Semoga beliau makin tersadarkan dan makin melek hukum dengan kejadian ini, serta tidak membuat penafsiran - penafsiran hukum dengan pemikiran sendiri untuk mencari pembenaran atas tindakannya itu.
Satu hal yang perlu jadi perhatian, pada rentang waktu Joni Hermanto dihentikan petugas yang tengah razia, pada Kamis (24/12/2015), sekitar pukul 10.00 WIB di Jl Picuran Tujuah, Kota Batusangkar, seluruh personel polisi di Republik Indonesia ini, dikerahkan untuk terlibat dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dibuktikan dengan pemasangan potongan pita warna biru dan putih di pundak sebelah kiri, setiap personel Polri yang terlibat. (Baca: Pengunggah Video Pertengkaran di Razia Dilaporkan ke Reskrim, Kapolda: Itu Sah-sah Saja)
Dalam video berdurasi 14.04 menit, yang berisi perdebatan dirinya dengan sejumlah personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, yang tengah melakukan razia, Iptu Avani Erliansyah terlihat cukup sabar menghadapi Joni Hermanto. Dia juga terlihat berupaya menyabarkan anggotanya yang mulai uring-uringan dengan sikap keras hati Joni Hermanto. (kyo)
- See more at: http://m.valora.co.id/berita/2606#sthash.wfetA715.dpuf
loading...